JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penyelesaian kasus kekerasan seksual belum mendapatkan penanganan dan keadilan hukum sebagaimana mestinya.

Terlebih, kasus kekerasan seksual yang terjadi di merata hampir di seluruh wilayah Indonesia dan dikhawatirkan akan semakin meluas.

Hal itu dikatakan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Intan Fauzi. Menurutnya, dengan kondisi tersebut, negara dituntut untuk terlibat dalam menangani masalah ini secara menyeluruh.

“Terutama dalam aspek pencegahan, pemulihan dan perlindungan para korban dari berbagai dampak psikis dan fisik yang dialaminya. Selain itu negara juga diminta untuk membuat berbagai kebijakan strategis terintegrasi sehingga tercipta rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Intan seperti dilansir dari dpr.go.id, Sabtu (11/12).

Politisi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini menyampaikan bahwa Penegakan hukum yang berkeadilan merupakan salah satu cara pencegahan kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia. Di satu sisi, korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan atas dampak psikis. Di sisi lain, para pelaku kekerasan seksual harus dihukum secara maksimal sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan upaya rehabilitasi kepada keduanya, sehingga tidak terjadi keberlanjutan tindak pidana kekerasan seksual. “Kekerasan seksual telah banyak meninggalkan dampak negatif serta traumatik yang mendalam bagi para korban. kejahatan ini memiliki dampak yang besar tidak saja bagi perkembangan fisik dan psikis para korban tetapi juga dampak sosial ekonomi dan kemanusiaan dalam jangka panjang,” urai Intan.

Fenomena ini, lanjut Anggota Komisi VI DPR RI itu, patut menjadi perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan agar berbagai upaya penanganan dapat dilakukan sedini mungkin. Terlebih, Siapapun pasti mengatakan bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan meruntuhkan harkat dan martabat manusia serta menentang norma moral agama dan budaya bangsa.

“Amanat konstitusi tersebut yang belum sepenuhnya dapat terlaksana terbukti kasus kekerasan seksual saat ini terus menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan perempuan, anak dan disabilitas menjadi kelompok yang paling rentan menjadi sasaran pelaku kejahatan seksual yang terus terjadi di banyak negara termasuk di Indonesia,” lanjut Intan.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28g ayat 1 menyebutkan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Namun menurutnya, amanat konstitusi ini belum sepenuhnya dapat terlaksana.

Legislator dapil Jawa Barat VI itu pun menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual dan perlindungan korban harus tetap pada koridor penegakan hukum dan moral agama yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama.