Senin, 23 September 2024
Senin, 23 September 2024
NewsEkobizProtes UU Cipta Kerja, BEM Muhammadiyah Geruduk Kantor Airlangga Hartarto

Protes UU Cipta Kerja, BEM Muhammadiyah Geruduk Kantor Airlangga Hartarto

JAKARTA, HOLOPIS.COMPuluhan Mahasiswa yang tergabung di dalam aliansi BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) Zona 3 (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kemenko Perekonomian.

Koordinator Daerah BEM PTM Zona 3, Faisal Abdul Rachman menyampaikan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan sikap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang memaksakan diri menjalankan UU Nomor 11 tahun 2029 tentang Cipta Kerja.

“Pak Airlangga ngotot jalankan UU Cipta Kerja. Padahal MK sudah nyatakan bahwa UU ini inkonstitusional, apakah ini untuk kepentingan investor asing atau kepentingan rakyat?,” kata Faisal dalam orasinya di Jakarta, Jumat (10/12).

Ia menilai bahwa UU Cipta Kerja sudah cacat sejak awal, di mana tidak ada keterbukaan partisipasi publik di dalam pembentukan Perundang-Undangan. Inilah yang dinilai Faisal menjadi penyebab mengapa majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.

“Ada yang tidak dipreferensikan pemerintah, dimana UU Omnibus Law tidak bisa diakses masyarakat. Makanya MK nilai ada cacat hukum dalam proses pembentukan UU,” tegasnya.

UU ini adalah UU yang dipaksakan dan prematur. UU Nomor 11 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945.

Jika UU Cipta Kerja cacat formil, maka sudah sepatutnya UU tersebut tidak boleh dijalankan, sampai ada perbaikan dilakukan oleh legislatif dan eksekutif.

“UU ini adalah UU yang dipaksakan dan prematur. UU Nomor 11 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945. Airlangga malah langgar UU, padahal UU adalah landasan kita. UU Cipta Kerja hari ini tidak sesuai dengan UUD 1945,” tandasnya.

Faisal Abdul Rachman
Presiden Mahasiswa BEM Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD), Faisal Abdul Rachman saat melakukan orasi di tengah aksinya di depan gedung Kemenko Perekonomian pada hari Jumat 10 Desember 2021. [foto : Ibnu / Holopis.com]

Faisal yang juga merupakan Presiden Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD) ini menilai, UU Cipta Kerja tidak bisa memberikan akses kesejahteraan masyarakat, khususnya kaum buruh dan kalangan kecil.

Maka dari itu, ia meminta agar pemerintah khususnya Menko Airlangga Hartarto tidak memaksakan diri menjalankan UU Cipta Kerja yang diputuskan majelis hakim MK sebagai produk inkonstitusional.

Sekaligus meminta agar Airlangga fokus mengentaskan persoalan kemiskinan dengan meningkatkan kualitas ekonomi rakyat, tidak malah sibuk kampanye Capres 2024.

“Kami mendesak Menteri Kordinator Ekonomi untuk fokus terhadap tanggung jawabnya sebagai ketum Pemulihan Ekonomi Nasional agar stabilitas ekonomi bisa kembali pulih di Indonesia,” ucap Faisal.

Terakhir, ia juga menyisipkan desakan untuk penuntasan kasus pelanggaran HAM di momentum Hari HAM Sedunia kepada pemerintah melalui instrumen hukum yang ada.

“Tuntaskan pelanggaran HAM masa lalu dan adili penjahat HAM termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan serta pulihkan hak-hak korban,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

IHSG Sepekan Bikin Mewek, Kapitalisasi Anjlok 2,58 Persen

Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada sepekan terakhir nampaknya tidak lagi bergairah seperti pada pekan-pekan sebelumnya.

Harga Emas di Pegadaian Hari Minggu Terkerek Naik

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau mengalami kenaikan tipis pada perdagangan akhir pekan ini, Minggu 22 September 2024.

Jangan Lupa! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Resmi Naik Hari Ini

Kenaikan tarif tol pada ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta telah resmi diberlakukan mulai hari ini, Minggu 22 September 2024, sejak pukul 00.00 WIB dini hari tadi. 

Hari Minggu, Harga Emas Antam Mandek di Level Rp 1.455.000

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu 22 September 2024.