JAKARTA, HOLOPIS.COM Presiden Jokowi mengklaim bahwa pemerintah akan selalu menjamin kebebasan beragama setiap warga negara Indonesia yang juga diatur dalam Undang-Undang.

Dalam peringatan Hari HAM Sedunia, Jokowi mengklaim bahwa berbagai langkah terlah dilakukan pemerintah, termasuk juga mengenai upaya pemenuhan hak asasi di bidang sosial, di bidang ekonomi dan di bidang budaya.

“Kita juga harus membuka kesempatan kerja seluas-luasnya. Kita harus menjamin akses pelayanan pendidikan dan kesehatan, yang terjangkau dan merata. Dan kita harus menjamin kebebasan beragama serta kebebasan menjaga adat dan budaya,” kata Jokowi, Jumat (10/12).

Menurut Jokowi, dengan diterbitkannya Perpres Nomor 53 Tahun 2021 mengenai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025, diharapkan dapat digunakan untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Dimana sasaran utamanya terutama kelompok perempuan, anak, kelompok masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.

“Perpres Nomor 53 ini juga menegaskan bahwa penegakan HAM bukan hanya mencakup penghormatan dan perlindungan hak sipil dan politik saja. Penegakan HAM juga mencakup pemenuhan hak ekonomi, hak sosial, dan budaya, terutama menyasar pada kelompok-kelompok rentan yang bukan hanya perlu kita lindungi, tetapi juga kita penuhi hak-haknya,” tukasnya.

Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pemerintah menjamin hak-hak sipil, politik, dan hukum. Semua warga negara, tambah Jokowi, memiliki hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum.

“Semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan yang sama dari negara tanpa membeda-bedakan suku, agama, gender ataupun ras. Semua warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang setara dalam mendapatkan pelayanan dari negara, dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” pungkasnya.