JAKARTA, HOLOPIS.COM – Layanan Penukaran uang rusak atau cacat kembali dibuka oleh Bank Indonesia (BI), kali ini layanan tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) di laman resmi https://pintar.bi.go.id.
“Pemanfaatan aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru,” jelas Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI dalam keterangan resminya, Kamis (9/12).
Masyarakat bisa menukar uang rusak atau cacat dengan aplikasi PINTAR, mulai 9 Desember 2021. Penukaran dengan sistem aplikasi ini, diharapkan bisa mengurangi antrean pada layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat di bank sentral.
Sebelum melakukan penukaran uang, masyarakat bisa melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR. Nantinya masyarakat bisa memilih tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan. Saat datang ke lokasi, bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR harus dibawa.
“Penukaran uang rupiah rusak atau cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat,” katanya.