JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai, apa yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Madani Boarding School, Cibiru, Bandung, Herry Wirawan adalah praktik bejat dan tidak bisa dibenarkan dalam konteks hukum apapun.
“Kejahatan seperti ini, yang dilakukan oleh yang bersangkutan atau yang lain, jelas selain melanggar hukum Negara, juga melanggar hukum Agama apa pun juga,” kata Hidayat Nur Wahid, Kamis (9/12).
Wakil Ketua MPR RI periode 2019-2024 tersebut menganggap bahwa kasus Herry sangat keji sekali.
Mestinya dijatuhi hukuman maksimal, tidak hanya 20 tahun penjara saja.
Baginya, tidak cukup jika hukuman penjara terhadap oknum tokoh agama tersebut hanya 20 tahun penjara. Menurutnya, perlu ada sanksi hukum yang lebih berat lagi agar ada efek jera bagi pelaku dan orang lain yang ingin melakukan tindakan buruk serupa.
“Ini kemungkaran yang sangat keji, yang mestinya dijatuhi hukuman maksimal, tidak hanya 20 tahun penjara saja,” tegasnya.
Perbuatan Herry Wirawan
Perlu diketahui, bahwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede adalah ustadz sekaligus Pondok Pesantren Madani Boarding School, Cibiru. Pria tersebut saat ini berusia 36 tahun.
Berdasarkan informasi yang ada, Herry diketahui melakukan aksi pemerkosaan terhadap 12 orang santriwatinya. Bahkan 9 dari korbannya itu ada yang sampai sudah melahirkan dari aksi rudapaksa yang dilakukan oleh sang ustadz.
Perbuatan keji Herry Wirawan mengakibatkan sejumlah korban mengalami gangguan psikologis, mereka mengalami trauma dan harus melahirkan anak pada usia di bawah umur.
Pemerkosaan ini sudah dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021. Lokasinya pun tak hanya di ponpes, namun juga di hotel dan apartemen di Kota Bandung.
Herry yang merupakan Ketua Forum Pondok Pesantren Bandung ini ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat, tak lama setelah lebaran tahun ini.
Ia ditangkap di kediamannya yang juga digunakan sebagai Yayasan Manarul Huda Antapani, sebuah Yayasan Yatim Piatu dan Tahfidz Alquran di kawasan Kompleks Sinergi, Parakan Saat, Kecamatan Antapani. Yayasan ini dikabarkan sudah berdiri Sejak 2016 silam.
Saat ini, kasus ustadz cabul itu sudah diproses di Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa Herry tengah menghadapi serangkaian persidangan menuju vonis dari hakim.
Akibat perbuatan kejinya, Herry terancam kurungan hingga maksimal 20 tahun. Dia dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.