Senin, 13 Januari 2025

Kasus KM50, Masyarakat Harap Hormati Proses Hukum Saja

JAKARTA, HOLOPIS.COMKoordinator Masyarakat Peduli NKRI, Muhammad Rofi’i Mukhlis menilai seharusnya semua pihak mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, salah satunya adalah perkara KM50 yang menewaskan 6 (enam) pengawal Habib Rizieq Shihab.

“Meminta kepada semua umat beragama yang ada di Indonesia khususnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya untuk mengikuti dan menaati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Rofi’i Mukhlis dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Kamis (9/12).

Seruan ini dikatakan tokoh yang karib disapa Cak Rofi’i tersebut sebagai respon adanya seruan untuk melakukan doa bersama namun memaksakan diri menuding pihak kepolisian yang bersalah sebagai pelanggaran HAM berat. Sementara proses hukum untuk membuktikan salah benarnya masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan provokatif termasuk melakukan intervensi kepada proses hukum.

Oleh sebab itu, Cak Rofi’i mengimbau agar tidak ada pihak yang justru memperkeruh suasana dengan melakukan provokasi maupun intervensi dalam bentuk apapun.

“Kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan provokatif termasuk melakukan intervensi kepada proses hukum,” ujarnya.

Kemudian, ia juga mengharapkan agar majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat memproses hukum kasus tersebut secara adil dan transparan.

“Kepada para penegak hukum khususnya para hakim yang menyidangkan kasus KM50 untuk memutus perkara tersebut dengan transparan, benar dan seadil-adilnya,” tegasnya.

Muhammad Rofi'i Mukhlis
Konferensi pers Masyarakat Peduli NKRI.

Di sisi lain, Cak Rofi’i juga menyayangkan adanya labelisasi syuhada terhadap 6 laskar pengawal Habib Rizieq. Mengingat di dalam persidangannya pun, keenam pasukan khusus dari FPI tersebut melakukan serangan awal kepada anggota yang bertugas, sekaligus ada upaya penyerangan dengan senjata tajam hingga senjata api.

“Yang namanya orang melawan aparat negara, begitu gampangnya dikatakan syuhada, begitu gampangnya dikatakan syahid,” tandasnya.

Pun demikian, ia lebih memilih untuk menunggu saja hasil dari proses hukum yang berjalan, untuk membuktikan secara terbuka siapa yang salah dan siapa benar.

Perlu diketahui, bahwa saat ini kasus KM50 masih berproses di PN Jakarta Selatan. Persidangan yang dipimpin oleh Arif Nuryanta tersebut masih berlangsung untuk membuktikan dugaan unlawful killing yang dialamatkan kepada para anggota Resmob Polda Metro Jaya.

Ada tiga terdakwa dan hanya 2 orang yang diproses hukum, yakni Briptu Fikri Ramdhani, Ipda M Yusmin Ohorella. Sementara satu orang terdakwa yakni Ipda Elwira Priadi Zendrato tidak dihadirkan karena sudah meninggal dunia sebelum kasus tersebut dibawa ke persidangan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral