JAKARTA, HOLOPIS.COM – Seorang oknum guru pesantren berinisial HW melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terungkap bahwa akibat perbuatan oknum guru pesantren itu, mengakibatkan empat dari 12 korban telah melahirkan delapan bayi.

HW melakukan aksi biadab itu kepada para korban di sejumlah tempat pada rentang tahun 2016 sampai 2021.

Oknum Guru Pesantren itu telah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santriwati. Saat ini kedelapan bayi itu dirawat oleh masing-masing korban.

“Yang sudah lahir itu ada delapan bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12).

Dodi menambahkan, berdasarkan data yang diterima, jumlah korban kebejatan pelaku HW, 12 anak bukan 14. Semua korban merupakan santriwati yang tengah menimba ilmu di pondok pesantren TM, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

HW sendiri merupakan pimpinan pesantren TM, di kawasan Cibiru, Kota Bandung yang memperkosa 12 santriwati, terancam hukuman 20 tahun penjara. Namun tidak menutup kemungkinan terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun,” kata plt Aspidum Kejati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan.