JAKARTA, HOLOPIS.COM – Selebgram Gaga Muhammad menjalani sidang atas tuntutan mantan kekasihnya, Laura Anna di Pengadilan Negri Jakarta Timur.
Sebelumnya, Gaga dilaporkan oleh Laura atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Laura lumpuh total (8/12/19).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan Gaga Muhammad menjalani persidangan secara online, mengingat kondisi masih dalam keadaan pandemi Covid-19.
“Karena masih pandemi, ini sidang dilakukan secara online ya, jadi ada yang ditahan di Polda, di Polres atau di Polsek dan ada juga yang dititipkan di rutan,” ungkap Alex Adam Faisal.
Alex Adam juga mengungkapkan akibat kelalaian dalam berkendara, Gaga Muhammad dijerat pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Jadi terdakwa bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkap Alex Adam.
Dalam perkara ini, mantan kekasih selebgram awkarin sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah ditahan. Namun, Alex Adam belum mengetahui dimana Gaga Muhammad akan ditahan.
Sebelumnya, Laura Anna menuntut Gaga Muhammad karena membutuhkan keadilan yang mengakibatkan dirinya lumpuh total.
Gaga Muhammad dikabarkan setelah tidak dengan Laura Anna, justru Gaga Muhammad melalukan perselingkuhan untuk mencari sosok yang mendukungnya.