JAKARTA, HOLOPIS.COM Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Grup, Muhammad Abrar Ali mengingatkan agar kesalahan besar di dalam pembentukan Perundang-Undangan yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak kembali terulang.

Salah satu substansi formil yang harus dimasukkan di dalam Revisi UU Cipta Kerja adalah partisipasi publik sebagai langkah perbaikannya.

“SP PLN tidak boleh dinafikan, bahwa organisasi serikat buruh harus dilibatkan dalam revisi UU Cipta Kerja supaya terpenuhi apa yang tadi disebut dengan cacat formil,” kata Abrar di dalam konferensi persnya, Senin (6/12).

Pada dasarnya kata Abrar, serikat buruh ingin sekali membantu pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat di dalam negeri. Hanya saja, kepentingan dan kesejahteraan buruh tidak boleh diabaikan, sehingga di dalam pembentukan sebuah regulasi harus melibatkan partisipasi kaum buruh di dalamnya sebagai bahan referensi.

“Kita semua sebenarnya ingin membantu pemerintah supaya tercipta iklim investasi yang baik. Kalau ribut-ribut mulu ya gak kondusif bagi investor,” ujarnya.

“Kalau mau pemerintah dibantu maka ajak lah semua serikat buruh untuk berdialog,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Abrar Ali juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional walaupun ada embel-embel bersyarat di dalamnya.

“Mengapresiasi dan menghormati putusan MK yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional walaupun bersyarat,” terang Abrar.

Pun demikian, pihaknya masih menyayangkan sikap pemerintah yang masih menggunakan UU tersebut sebagai regulasi untuk mengurus persoalan investasi, ketenagakerjaan hingga pengupahan.

“Kecewa kepada pemerintah yang tetap mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dan aturan turunannya tetap berlaku selama 2 tahun,” tambahnya.

Karena berdasarkan pemahamannya, UU Cipta Kerja tidak boleh digunakan karena berstatus inkonstitusional, setidaknya sampai 2 tahun ke depan sampai perbaikan selesai.

“Khususnya untuk klaster ketenagakerjaan dan sub klaster ketenagalistrikan, dimana permohonan SP PLN Group dinyatakan telah kehilangan objek, maka dengan ini menegaskan bahwa UU cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan sub klaster ketenagalistrikan tidak berlaku dan ditunda pengimplementasiannya selama 2 tahun,” pungkasnya.