JAKARTA, HOLOPIS.COM Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supratoyo menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan jajaran tim penyidik dari Polres Mojokerto Kabupaten, ditemukan fakta bahwa Mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya Malang, Novia Widyasari Rahayu sudah pernah dihamili oleh anggotanya, Bripka Randy Bagus (RB) sebanyak 2 (dua) kali.

“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret tahun 2020 dan Agustus 2021,” kata Brigjen Pol Slamet dalam keterangan persnya, Sabtu (4/12).

Kemudian, masih dalam keterangannya berdasarkan hasil pemeriksaan, Novia dan Randy sering melakukan hubungan badan di kamar kos maupun di hotel. Padahal keduanya masih sebatas pacaran, belum ada hubungan suami istri yang sah.

Pun demikian, saat ini kasus tersebut masih terus dilanjutkan. Bripka Randy Bagus bisa terancam hukuman penjara 6 tahun bahkan sampai 7 (tujuh) tahun jika ditemukan fakta kuat kematian Novia ada kaitannya dengan anggotanya itu.

“Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri,” lanjutnya.

Pasal 348 KUHP menerangkan, Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Jika perbuatan itu mengakibatkan meninggalnya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

https://twitter.com/syadiahh_/status/1466952170369007624?s=20

Novia ditemukan tewas bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto. Tak jauh dari jasad korban ditemukan cairan yang disebut mengandung potassium.

“Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium,” ucapnya.