Minggu, 12 Januari 2025

Mahfud MD Sebut Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Sudah di Kejaksaan

Komnas HAM sebut kasus Paniai kategori pelanggaran HAM berat

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya membentuk tim penyelidikan proyustisia kasus Paniai. Tim tersebut dipimpin oleh Komisioner Mohammad Choirul Anam dengan beranggotakan Wakil Ketua Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga dan Komisioner Munafrizal Manan.

Anam menerangkan mekanisme kerja timnya. Diawali dengan proses meminta keterangan saksi, memeriksa dokumen, memeriksa lokasi, dan memeriksa info yang relevan, video dan sebagainya.

“Kasus Paniai kami simpulkan masuk dalam pelanggaran HAM Berat karena ditandai dengan terjadinya kejahatan kemanusiaan, yaitu pembunuhan dan penganiayaan dengan korban empat orang meninggal dan 21 luka-luka,” kata Anam dalam konferensi pers bertajuk “Keputusan Paripurna Khusus Komnas HAM RI Peristiwa Paniai 7- 8 Desember 2014 sebagai Pelanggaran HAM yang Berat,” Senin (17/2/2020).

Kemudian, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut, bahwa berdasarkan hasil kajian mendalam dari lembaganya, ditemukan kesimpulan bahwa kasus di Paniai tersebut masuk di dalam kategori pelanggaran HAM berat.

“Berdasarkan hasil kajian, pengumpulan data, dan keterangan dari berbagai pihak, disimpulkan bahwa kasus ini terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat. Ini berkas ke-13 yang sudah dikirim ke Jaksa Agung,” kata Taufan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral