Minggu, 12 Januari 2025

Mahfud MD Sebut Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Sudah di Kejaksaan

Dengan demikian, pemerintah mempersiapkan RUU tersebut sebagai peraturan pengganti.

“Itu jalur-jalur penyelesaian tentang pelanggaran HAM berat,” ucap Mahfud MD.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Mahfud MD, kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai merupakan kasus yang diumumkan pada tahun 2020 oleh Komnas HAM.

“Dari laporan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pun langsung menindaklanjutinya untuk dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.

Respon Kejaksaan Agung

Terkait dengan perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua pada 2014. Pembentukan itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

“Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah menandatangani surat keputusan pembentuk tim tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (3/12).

Leonard mengatakan pertimbangan dikeluarkannya keputusan dan surat perintah Jaksa Agung tersebut memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021. Surat itu tentang tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai tahun 2014 di Papua untuk dilengkapi.

“Ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup. Oleh karena itu perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti,” tutur Leonard. Menurut dia, alat bukti diperlukan untuk membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi agar ditemukan pelakunya.

Peristiwa Paniai

Sekilas tentang kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai terjadi pada 8 Desember 2014 silam. Di mana ratusan warga Papua berkumpul di dekat markas militer dan polisi setempat, di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.

Aksi demonstrasi tersebut dilakukan sebagai buntut dari respons warga atas dugaan pemukulan 11 anak Papua oleh personil militer sehari sebelumnya.

Ketika para pengunjuk rasa mulai melemparkan batu dan kayu ke sekitar gedung­-gedung tersebut, pasukan keamanan mulai menembaki kerumunan pengunjuk rasa menggunakan peluru tajam, menewaskan empat orang.

Keempat orang yang ditemukan tewas diterjang timah panas aparat itu adalah Apius Gobay, 16 tahun, tertembak di perut; Alpius Youw, 18 tahun, tertembak di pantat; Simon Degei, 17 tahun, tertembak di rusuk kiri;
sementara Yulianus Yeimo, berusia 17 tahun, terdapat luka peluru di perut dan punggung.

Paling sedikit 17 orang lainnya juga terluka akibat terkena tembakan atau bayonet oleh anggota pasukan
keamanan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral