yandex
Minggu, 12 Januari 2025

Mahfud MD Sebut Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Sudah di Kejaksaan

JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemerintah terus melanjutkan upaya hukum Kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.

Saat ini dugaan kasus pelanggaran HAM berat sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Jaksa Agung.

“Oleh Jaksa Agung, sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan menunjuk 22 jaksa. Jadi, akan diproses sesuai undang-undang berlaku,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (4/12).

Dalam menindaklanjutinya itu, ujar dia, proses akan berpegang pada Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Salah satu hal yang dijelaskan di dalamnya, papar Mahfud MD, adalah kualifikasi suatu pelanggaran HAM berat yang hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komnas HAM.

Di samping itu, tambahnya, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, tepatnya sebelum disahkannya UU Nomor 26 Tahun 2000, akan diserahkan kepada DPR RI untuk dianalisis terkait kecukupan buktinya.

Apabila dinyatakan cukup bukti oleh DPR, kasus itu akan dibawa ke pengadilan.

“Lalu, kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah UU Nomor 26 itu ditangani dan dianalisis serta di-follow up oleh Kejaksaan Agung dan berkoordinasi dengan Komnas HAM,” lanjut Mahfud MD.

Menko Polhukam ini juga menyampaikan pemerintah sesuai amanat peraturan perundang-undangan tersebut sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

“Dulu, sudah pernah kita mempunyai UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tetapi dibatalkan pada tahun 2006 oleh MK,” ungkap Mahfud MD.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral