Advertisement
Categories: Ragam

VIRAL: Demi Warisan, 5 Anak Ini Tega Polisikan Ibu Kandungnya

Advertisement

BEKASI, HOLOPIS.COM Untuk kesekian kalinya anak yang tega pidanakan ibu yang melahirkan dari rahimnya terjadi, lagi-lagi hanya karena warisan.

Seperti yang dialami Rodiah, nenek berusia 72 tahun di Bekasi, Jawa Barat, harus menelan pil pahit karena dilaporkan lima dari delapan anak yang telah dilahirkannya berpuluh-puluh tahun lalu.

Bukannya perlakuan yang indah didapatkan di usia udzurnya, namun malah urusan hukum yang harus didapatkan ketika dirinya dilaporkan ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

Rodiah menuturkan 5 orang anak yang melaporkannya ke polisi yakni SS, SY, AB, MK, dan SO.

“Saya dilaporkan ke polisi gara-gara warisan,” tutur Rodiah beberapa waktu lalu.

Nenek yang hidup di atas kursi rodanya di Kampung Gudang Huut RT 003 RW 003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini pun mengaku miris dengan perlakuan anak yang telah sekian lamanya dirawat tersebut.

Terlebih, pasca dirinya dilaporkan, surat tanah miliknya juga dicuri saat dirinya dan keluarga sedang menggelar tahlilan tiga hari meninggalnya almarhum suaminya, H Zein Choir.

Rodiah mencurigai orang yang mencuri surat tanah miliknya adalah anak kandungnya sendiri.

Rodiah mengungkapkan 4 surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9.000 meter persegi kerap diminta oleh putri pertamanya untuk dibagikan sebagai warisan.

“Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal kaki begini, saya dilaporkan, katanya ibu (saya) gadein tanah sebesar Rp500 juta,” kata Rodiah

Rodiah juga mengaku, selain dilaporkan ke polisi, dirinya kerap menerima perlakuan yang kurang mengenakan dari lima orang anak kandungnya tersebut.

“Ibu mah pasrah sudah mau digimanain, Ibu punya Allah SWT, Ibu serahkan semua nasib Ibu,” imbuhnya.

Informasi yang didapatkan, pemanggilan terhadap nenek 72 tahun ini untuk dimintai klarifikasi terkait laporan atas nama SS tentang dugaan pelanggaran pasal 372 KUHP dan atau pasal 385 KUHP yang disangkakan kepada Rodiah.

Kasus ini pun sempat viral di media sosial dan mendapatkan komentar tajam dari para warganet. Hal tersebut dikarenakan banyak dari mereka yang miris ketika demi harta seorang anak yang telah dilahirkan ibu kandungnya sendiri malah dipidanakan.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Tega! Israel Desak RS Terakhir di Gaza Ditutup

Israel telah melakukan perintah penutupan terhadap salah satu rumah sakit terakhir yang masih berfungsi di…

57 menit ago

Pulang dari Mesir Prabowo Langsung Gelar Ratas di Ruang Tunggu Bandara Halim

Setelah menghadiri KTT D-8 di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo Subianto tiba kembali di Indonesia pada…

1 jam ago

5 Ide Parcel Buatan Sendiri untuk Hadiah Natal

Salah satu pilihan yang paling disukai adalah parcel kue kering. Sobat Holopis bisa menyiapkan berbagai…

1 jam ago

Rekor Top Speed di MotoGP, Brad Binder dan Pol Espargaro Teratas

Kecepatan laju motor di MotoGP, top speed bisa mencapai lebih dari 350 km/jam. Dalam catatan…

2 jam ago

Serangan Mirip Tragedi 9/11 Terjadi di Rusia, Drone Ukraina Picu Bola Api di Kazan

Dua gedung pencakar langit di Kazan, Rusia, menjadi sasaran serangan beberapa pesawat nirawak (drone) Ukraina,…

2 jam ago

Kaleidoskop MotoGP 2024 : 5 Aksi Penyelamatan Terbaik

Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…

2 jam ago