JAKARTA, HOLOPIS.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Ali Mukartono untuk memimpin penyidikan umum terkait Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat Di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.

Perintah itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat Di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021.

Dasar pertimbangan keputusan tersebut ternyata merespon surat dari Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 per 27 September 2021 lalu perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa Paniai Tahun 2014 di Provinsi Papua untuk dilengkapi.

“Ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup, oleh karena itu perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM Yang Berat yang terjadi guna menemukan pelakunya,” tegas BurhanuddinBurhanuddin, Sabtu (4/12).

Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai dilakukan dalam kapasitas Jaksa Agung selaku Penyidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat.

Sprindik adalah legalitas tim penyidik yang berasal 22 jaksa senior untuk memanggil, memeriksa dan menahan pelaku kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai, Papua.

Sprindik ini sekaligus juga kemudian meluruskan simpang siur soal kasus Pelanggaran HAM Berat mana yang bakal ditangani, seperti pernyataan Jaksa Agung beberapa waktu lalu soal rencananya yang akan membuka penyidikan umum atas pelanggaran HAM Berat masa kini karena kinerja Komnas HAM yang belum maksimal.

Namun, langkah ini kemudian menjadi pertanyaan ketika masih banyak kasus lain mulai kasus Semanggi I, Semanggi II yang belum terselesaikan