yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Kominfo Tetap Lanjutkan Suntik Mati Siaran Analog

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tetap memastikan proses analog switch off (ASO) akan berjalan.

ASO merupakan proses perpindahan siaran tv analog ke digital, nantinya seluruh wilayah Indonesia bisa menyaksikan siaran tv digital.

“Intinya selama revisi UU Ciptaker belum ada ketetapan hukumnya, tentu saja kami salah satu kementerian tetap harus menjalankan amanah-amanah kerja kami, apapun itu sesuai dengan apa yang sudah digariskan di awal,”jelas Devie Rahmawati, Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa di Jakarta (2/12).

Proses penghentian siaran analog, akan dilakukan Kominfo mulai tahun depan, mundur dari jadwal semula pertengahan tahun ini karena pandemi.

Untuk tahap awal, paling lambat ASO akan dilakukan paling lambat mulai 30 April 2022 di 56 wilayah siaran antara lain Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Tahap kedua, paling lambat hingga 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir pada 2 November 2022 pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral