yandex
Minggu, 29 Desember 2024

Menko Polhukam Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku

JAKARTA, HOLOPIS.COMMenteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD mengatakan, bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Sekalipun ada diksi bahwa UU tersebut inkonstitusional.

“Di Gedung DPD kemarin ada yang bilang, menurut vonis MK UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Katanya, kalau inkonstitusional mestinya tak berlaku,” kata Mahfud MD, Jumat (3/12).

Memang secara akademik, ketika sebuah UU disebut inkonstitusional, maka tidak bisa digunakan untuk menjalankan sebuah kebijakan.

“Ya, itu pernyataan akademik ilmu hukum,” ujarnya.

Namun jika merujuk pada amar putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dimana ada narasi inkonstitusional bersyarat, yakni UU tersebut diberikan kesempatan untuk perbaikan, maka secara yuridis UU tersebut masih bisa diberlakukan.

“Tapi bagi hukum yang berlaku adalah amar vonisnya yakni tetap berlaku selama 2 tahun atau sampai (selesai) diperbaiki,” jelasnya.

Putusan majelis hakim MK terhadap UU Cipta Kerja

Perlu diketahui, bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

MK juga memberi kesempatan bagi pembentuk UU tersebut untuk memperbaiki produk hukum itu dalam waktu dua tahun.

Hakim Konstitusi Suhartoyo membeberkan pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam memutuskan hal tersebut. Salah satunya adalah pertimbangan bahwa obesitas regulasi dan tumpang-tindih antar-UU tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan tata cara atau pedoman baku yang berlaku untuk menyusun Undang-undang.

Mahkamah, kata Suhartoyo, dapat memahami persoalan obesitas regulasi dan tumpang tindih antar-UU yang menjadi alasan pemerintah menggunakan metode omnibus law yang bertujuan untuk mengakselerasi investasi dan memperluas lapangan kerja di Indonesia.

Meski demikian, bukan berarti demi mencapai tujuan tersebut lantas dapat mengesampingkan tata cara atau pedoman baku yang berlaku.

“Karena tujuan dan cara, pada prinsipnya tidak dapat dipisahkan dalam meneguhkan prinsip negara hukum demokratis yang konstitusional,” kata Suhartoyo, saat membacakan pertimbangan hukum yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis, 25 November 2021.

Oleh sebab itu, majelis hakim MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. MK juga memberi kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU Cipta Kerja selama 2 tahun berdasarkan tata cara pembentukan undang-undang yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar di dalam membentuk Undang-undang.

“Apabila dalam waktu dua tahun, UU 11/2020 tidak dilakukan perbaikan, Mahkamah menyatakan terhadap UU 11/2020 berakibat hukum menjadi inkonstitusional secara permanen,” kata Suhartoyo.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral