JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah memberlakukan larangan baru bagi seluruh pejabat dalam negeri untuk berpergian ke luar negeri dengan kondisi varian baru Covid yang tengah merebak.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan, aturan tersebut ternyata bisa dikecualikan hanya dengan alasan tugas penting kenegaraan.
“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri. Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12).
Selain pejabat negara, Luhut juga mengungkapkan bahwa aturan ini akan dikenakan kepada seluruh lapisan masyarakat yang akan berpergian ke luar negeri.
“Bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan. Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ,” ungkapnya.
Aturan larangan ini pejabat berpergian keluar negeri ini juga sempat dilakukan pemerintah pada gelombang kedua Covid -19 pada pertengahan tahun 2021 lalu.