JAKARTA, HOLOPIS.COM – Untuk kesekian kalinya Pemerintah Indonesia melakukan penyesuaian untuk aturan karantina perjalanan luar negeri di masa pandemi COVID-19.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memperpanjang masa karantina dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari.

“Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari,” kata Luhut, Kamis (2/12).

Langkah ini diklaim Luhut harus diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi variant omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini” tukasnya.

Peraturan ini terus berubah ubah ketika sebelumnya Luhut juga mengatakan perubahan masa karantina dari 3 hari menjadi 7 hari.

“Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” kata Luhut beberapa waktu lalu.

Sebelumnya pemerintah juga menetapkan masa karantina 3 hari dari luar negeri yang diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).