JAKARTA, HOLOPIS.COM – Setelah melakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetapkan MSD (66) pengemudi Mercedes Benz E300 yang lawan arus di Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 53.600 B sebagai tersangka.
“Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut, jadi statusnya sudah jadi tersangka,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (30/11).
Namun tersangka tidak ditahan, dengan alasan MSD diduga alami demensia hingga tidak sadar akan tindakannya sendiri. Oleh karena itu, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap MSD dengan didampingi ahli kejiwaan.
Seblumnya diberitakan, telah terjadi kecelakaan pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Kecelakaan yang melibatkan 3 kendaraan di Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 53.600 B itu, disebabkan Sebuah sedan Mercedes E300 berjalan berlawanan arah.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil Mercedes tersebut, baru diketahui yang bersangkutan memiliki penyakit demensia setelah dijelaskan oleh keluarganya yang datang usai kecelakaan terjadi.
Manchester City tetap menggelar latihan meski sedang dalam perayaan hari Natal. Hal itu dilakukan demi…
Lagu berjudul Terkutuk Cintamu merupakan salah satu lantunan paling hits yang dimiliki grup band reggae…
Kehadiran Arne Slot sebagai suksesor Jurgen Klopp di Liverpool nampaknya sesuai dengan ekspektasi. Kendati begitu,…
Buah kelengkeng banyak digemari karena rasanya yang manis dan lezat. Selain itu, mudah juga didapat.
Bupati Mahakam Ulu Terpilih Owena Mayang Shari Belawan menegaskan, pihaknya bakal merangkul semua pihak pasca…
Arsenal masih dalam jalur perburuan gelar juara Liga Inggris musim ini, namun sedikit tertinggal dari…