JAKARTA, HOLOPIS.COM – Komisi XI DPR RI menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Selasa (30/11).
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan, fit and proper test tersebut digelar dalam rangka tindak lanjut dari Surat Presiden (Surpres) tentang usulan dua nama calon Deputi Gubernur BI yang diajukan Presiden Joko Widodo kepada Pimpinan DPR RI merujuk kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
Kedua nama calon Deputi Gubernur BI tersebut, yaitu Juda Agung yang saat ini menjabat Asisten Gubernur atau Kepala Departemen Mikroprudensial diajukan menggantikan Deputi Gubernur BI Sugeng yang masa jabatannya akan habis pada 6 Januari 2022.
“Kedua, Aida S. Budiman yang saat ini menjabat Asisten Gubernur-Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI yang diajukan menggantikan Rosmaya Hadi,” kata Dito.
Lebih lanjut, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI tersebut mempersilahkan kepada peserta fit and proper test pertama yakni Juda Agung untuk menyampaikan pemaparan terhadap Komisi XI DPR RI.
“Kami persilahkan Bapak Juda Agung untuk memberikan pemaparannya,” ujar Dito. Merespon Dito, Juda Agung kemudian memaparkan tentang akselerasi digitalisasi bidang keuangan dalam proses pemulihan ekonomi menuju Indonesia Maju. Tak hanya itu, Juda Agung juga memaparkan tentang cryptocurrency dan rupiah digital.
Terkait hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mempertanyakan terkait konsep rupiah digital yang akan diterbitkan oleh bank sentral. Politisi Partai Gerindra tersebut pada kesempatan yang sama juga menanyakan risiko penggunaan uang digital terhadap perekonomian nasional. Senada, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Nasdem Satori menyoroti tentang bagaimana penerapan sosialisasi rupiah digital ke depannya.
Sebagaimana diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani awal bulan baru-baru ini menyampaikan DPR segera memproses dua nama calon Deputi Gubernur BI. Proses tersebut digelar menindaklanjuti telah diterimanya Surpres tentang usulan dua nama calon Deputi Gubernur BI kepada DPR.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Presiden mengusulkan nama-nama calon Deputi Gubernur BI kepada Pimpinan DPR RI berdasarkan nama yang direkomendasikan oleh Gubernur BI.