Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM – Japan Times melaporkan bahwa negara Jepang memutuskan untuk melarang masuk semua pendatang asing sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron. Aturan ini tak berlaku untuk orang pemegang residensi Jepang yang dalam perjalanan kembali. Mereka dan warga Jepang dapat tetap masuk dengan aturan karantina ketat.

“Kami akan melarang masuk warga asing dari seluruh dunia mulai 30 November,” ujar Perdana Menteri Fumio Kishida pada Senin (29/11).

Jepang juga mewajibkan warga yang datang sejumlah negara Afrika untuk karantina selama sepuluh hari setibanya di Negeri Sakura.

Aturan itu berlaku untuk pendatang dari Afrika Selatan, Namibia, Lesotho, Eswatini, Zimbabwe, Botswana, Zambia, Malawi, dan Mozambik.

Kishida juga menegaskan bahwa warga yang pulang dari negara-negara lainnya dengan kasus Covid-19 varian Omicron juga harus menjalani karantina sepuluh hari setibanya di Jepang.

Pemerintah Jepang menetapkan larangan ini hanya berselang beberapa pekan setelah mereka melonggarkan aturan perbatasan.