JAKARTA, HOLOPIS.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan Gelar Aksi Massa di Balai Kota, Jakarta.
Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Winarso meminta agar SK tersebut dilakukan revisi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Tuntutan tersebut merespons terbitnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Atas keputusan MK ini, seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk Gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022,” tulis dia dalam keterangannya, Senin (29/11).
“KSPI DKI Jakarta akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung Balai Kota Jakarta pada hari Senin, 29 November 2021 untuk meminta kepada pemerintah provinsi DKI, gubernur Anies Baswedan agar mencabut SK penetapan UMP 2022, melakukan revisi dengan kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015,” katanya.