yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Waspada Omicron, Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Jadi 7 Hari

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah RI kembali menambah waktu karantina untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia setelah melakukan perjalanan luar negeri.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya varian virus Corona berjenis B.1.1.529 atau Omicron.

“Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi,Angola,dan Hongkong menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” kata Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (28/11).

Sementara itu WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, dan Hong Kong diwajibkan karantina selama 14 hari.

Luhut menjelaskan, negara-negara dalam daftar tersebut akan bertambah atau berkurang setelah dilakukan evaluasi secara berkala dilakukan pemerintah.

“Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini,” bebernya.

Luhut memastikan pemerintah terus mengamati perkembangan Varian Omicron di Tanah Air. Evaluasi akan dilakukan setelah keputusan ini berjalan dua pekan ke depan.

“Karena itu langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil pemerintah sebagai langkah waspada, untuk mencegah menghambat varian omicron ini masuk Indonesia,” ujarnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral