Sementara itu, Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Syaiful Ahnan menjelaskan sekilas tentang era digital, dimana saat ini banyak di dalam sistem jaringan internet yakni celah keamanan. Semakin berkembangnya teknologi informasi, praktik hacking tidak lagi manual, semuanya bisa by system dan diremote. Salah satunya adalah bot ransomware. Dengan demikian, para hacker bahkan bisa mengeksplorasi dan mengeksploitasi data korban dengan mudah.
“Cyber security ini bagaimana kita bisa menghidar dari cybercrime dan bagaimana kita memproteksi dini, cyber security itu seperti memproteksi resource data atau sistem dari serangan jaringan dan physical security, kita perlu perlindungan atau firewall, di mana data adalah sesuatu hal yang berharga,” jelasnya.
Disebutkan Syaiful, bahwa saat ini tugas masing-masing individu pengguna internet adalah bagaimana data mereka agar bisa terlindungi. Karena ketika sebuah dat apalagi yang bersifat sangat pribadi dan rahasia tidak bisa dilindungi, maka akan sangat berbahaya. Apalagi jika persoalan keamanan siber itu terkait dengan lembaga negara, maka kepercayaan masyarakat berpotensi akan hilang pada suatu instansi tersebut.
“Dan yang paling populer adalah social engineering di mana (hacker) akan menyamar sebagai karyawan dan diambil data. Lalu bisa jadi ketika ada malware mengeksploitasi server untuk mengambil resource. Sekarang ini bentuknya canggih, dalam bentuk IOT dimana dalam mengambil password langsung menggunakan tools,” bebernya.
Kemudian di dalam kesempatan yang sama, Kanit Direktorat Keamanan Khusus Baintelkam Polri AKBP Listijohadi mengatakan beberapa hal kejahatan di dunia maya, termasuk juga terkait dengan UU yang berlaku.
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang wajib melindungi setiap warga negara, seperti halnya yang terjadi di dunia maya atau ancaman cybercrime yang tidak mengenal ruang dan waktu, dimana ada niat pasti terjadi.
Dia mengakui era teknologi sekarang bisa disalah gunakan demi keuntungan pribadi dan politik tertentu ini yang menyebabkan negara berkembang dalam menindak cybercrime dimana harus ada aturan dalam ITE juga sumberdaya manusia nya.
“Melihat kondisi tersebut harus ada aturan dalam pemanfaatan teknologi dan komunikasi agar dapat berkembang optimal, untuk mengatasi permasalahan ini pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE,” tambah dia.
Dia kembali mengatakan terkait tema webinar ini tentang cybersecurity yaitu konsep perlindungan keamanan dan tindakan juga kebijakan pelatihan dan jaminan dalam melindungi perangkat atau aset pengguna, cybersecurity juga dalam upaya memastikan pencapaian dan pemeliharaan dalam penggunaannya seperti organisasi atau perusahaan dari kejahatan cyber.
“UU ITE yang dimana mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik atau bisa sekumpulan data elektronik dan data akses informasi yang semuanya harus tersimpan secara rapi jangan sampai disusupi oleh penjahat cyber atau hacker,” tambah dia.
UU ITE ini penting untuk era sekarang dimana perkembangan cukup pesat, dan dari UU ITE sudah banyak yang kena dari hoax, video hinaan dan mengujar kebencian yang viral begitu masif. Melalu situs patroli cyber polisi banyak sekali aduan tentang penipuan online 8541 kasus, penyebaran konten provokatif 7460 kasus, laporan pornografi 1308 kasus, laporan akses ilegal 1056 kasus, kasus pemerasan dan pencurian data pribadi, manipulasi data sekitar ratusan kasus. Namun demikian juga banyak kasus yang terselesaikan.
Terkait laporan tersebut kerugian 3,88 Triliun Rupiah belum terkait pemerasan dan penipuan. Laporan kasus penipuan dan pinjaman online lewat WhatsApp 10.883 kasus. Belum lagi membahas jumlah pelaporan di setiap provinsi seperti Sumatra Utara 473 kasus, Sumatra Selatan 265 kasus, lampung 277 kasus, Jawa ada di jawa barat 3974 kasus laporan, DKI 3821 kasus, dan di Jateng dan Jatim di bawah 2000, Indonesia timur di Sulawesi Selatan 323 kasus, Sulawesi Tenggara 96 kasus, Papua Barat 54 kasus.
“Contoh kasus tentang kebocoran data BPJS dengan nama IDCoTs lalu kebocoran Lazada lalu Tokopedia juga kebocoran KPU ini yang lebih berbahaya. Lalu ramai dengan kebocoran data peduli lindungi dan sekarang diantisipasi dan sudah aman. Proses terjadinya cybercrime dimana melalui email yang dikirim yang didalamnya telah disusupi. Dengan banyaknya organisasi yang sudah melakukan sejumlah keamanan maka masih perlu antisipasi dari semua pengguna dalam mengamankan informasi,” pungkasnya.