Jayadi mengungkapkan pengungkapan bermula ketika polisi berhasil mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika. Pengiriman melalui jalur darat dari Aceh ke Jakarta pada 11 November 2021.
Tim menghentikan mobil Kijang Innova dengan pelat nomor B 1058 BVI. Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan ganja 224,4 kg yang disembunyikan dalam karung.
“Tim bergerak dan berhasil meringkus para tersangka SP, RN, dan IH selaku kurir ketika memasuki Palembang,” terang Jayadi.
Pada pemeriksaan awal terungkap bahwa mereka membawa ganja tersebut dari Aceh. Kemudian, tersangka SD alias Ebot ditangkap di Medan menyusul keterangan tiga pelaku yang diringkus.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan dari tiga tersangka kemudian kami berhasil mengembangkan dari kasus ini dan didapat informasi bahwa Ganja itu berasal dari Aceh,” terangnya.
Sementara itu, dua orang SD dan UD masih dinyatakan buron. Keterangan empat pelaku menyebutkan bahwa mereka menjemput barang haram itu dari kedua orang DPO itu.
“Dua orang masih dalam pencarian kita. statusnya DPO, itu perannya adalah kurir yang satu kemudian satu adalah penyedia,” ucap Jayadi.
Empat tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.