JAKARTA, HOLOPIS.COMMantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama, Prof Jimly Asshiddiqie memberikan saran kepada DPR untuk memasukkan dua rancangan undang-undang (RUU) dalam masa sidang tahun depan.

RUU tersebut antara lain ; RUU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dan RUU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Bisa sekalian jalan saja, awal tahun depan, ajukan (1) RUU Perubahan UU Ciptaker dan (2) RUU Perubahan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sekaligus,” kata Jimly, Minggu (28/11).

Ia yakin jika kedua RUU tersebut dibahas sekaligus, maka upaya mengurai benang kusut UU Cipta Kerja bisa dilakukan.

“Akhir 2022 bisa selesai,” ujarnya.

Pun demikian, pakar hukum tata negara yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) tersebut menuturkan, bahwa perlu ada catatan penting yang tidak boleh diabaikan, yakni memastikan partisipasi publik benar-benar dibuka secara luas.

Hal ini dilakukan agar jangan sampai di dalam proses pembentukan Undang-Undang terjadi kesalahan lagi seperti yang telah dialami oleh UU Cipta Kerja itu.

“Asal partisipasi publik dan perdebatan substantif dibuka lebar dan kesalahan yang lalu tidak diulangi,” pungkasnya.