JAKARTA, HOLOPIS.COM – Arab Saudi resmi membatalkan batas usia maksimum 50 tahun sebagai prasyarat jamaah umroh.
Sebelumnya, aturan ini diberlakukan bagi umat Muslim yang akan melakukan umroh dari luar Arab Saudi.
Arab Saudi sebelumnya menetapkan batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun, untuk mengeluarkan izin melakukan umroh dan sholat di Masjidil Haram, Al-Rawdah Syarif di Masjid Nabawi dan mengunjungi Masjid Nabawi.
Aturan tersebut secara resmi saat ini dicabut menyusul pelonggaran pembatasan yang diberlakukan sejak merebaknya Covid-19.
Dikutip dari Saudi Gazette, Minggu (28/11), di bawah peraturan baru jamaah haji manula dapat melakukan umroh, sejalan dengan langkah-langkah pencegahan dan protokol kesehatan, guna membendung penyebaran pandemi.
Meski demikian, jamaah asing di bawah usia 18 tahun masih belum diizinkan melakukan umroh.
Diberitakan sebelumnya, Arab Saudi juga telah membuka pintu bagi jamaah Umroh dari beberapa negara salah satunya ialah indonesia, mulai desember mendatang. Hal itu disampaikan langsung oleh kementerian agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.