Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024
NewsEkobizASPEK Indonesia : Kebijakan Upah Harus Kembali ke UU Lama

ASPEK Indonesia : Kebijakan Upah Harus Kembali ke UU Lama

JAKARTA, HOLOPIS.COMPresiden Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menilai, bahwa keputusan upah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Gubernur di seluruh Indonesia bisa dibatalkan.

Hal ini karena UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang akhirnya menciptakan aturan turunan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah dibekukan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis (25/11) kemarin.

“Sederhananya, penetapan Upah Minimum harus mengesampingkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Mirah kepada Holopis.com, Sabtu (27/11).

Dan untuk kebijakan pengupahan, Mirah menyebut bahwa semuanya harus dikembalikan kepada Undang-Undang sebelumnya.

“Aturan penetapan Upah Minimum harus kembali pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan,” tegasnya.

Penganuliran PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut juga menyebutkan, bahwa persoalan upah adalah program strategi nasional yang jelas berdampak luas.

“Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 36 tahun 2021 menyatakan bahwa pengupahan sebagai upaya mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan merupakan program strategis nasional,” terangnya.

Dan di dalam amar Putusan MA pun, ada perintah bahwa pemerintah tidak boleh mengeluarkan regulasi apapun yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk membekukan segala kebijakan yang masuk di dalam klasifikasi tersebut.

“Berdasarkan putusan MK Nomor 91 Tahun 2021 amar ke-tujuh yang menyatakan menangguhkan segala kebijakan strategis dan berdampak luas,” tandasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Pasar Keuangan RI Banjir Dana Asing dalam Sepekan

Bank Indonesia (BI) mencatat aliran dana asing yang masuk ke pasar keuangan Indonesia selama sepekan terakhir, yakni selama periode transaksi 17 - 19 September 2024 sebesar Rp 25,6 triliun.

Harga Bahan Pangan Kompak Naik di Akhir Pekan

Harga bahan pangan secara nasional di tingkat pedagang eceran terpantau mengalami kenaikan pada akhir pekan ini, Sabtu 21 September 2024.

Akhir Pekan, Segini Harga Emas Galeri 24, Antam hingga UBS di Pegadaian

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan, kecuali emas UBS yang mengalami kenaikan tipis pada perdagangan akhir pekan ini, Sabtu 21 September 2024.

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Ngegas Jadi Rp 1.455.000

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau mengalami kenaikan yang cukup tajam pada perdagangan hari ini, Sabtu 21 September 2024.