JAKARTA, HOLOPIS.COMPresiden Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menilai, bahwa keputusan upah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Gubernur di seluruh Indonesia bisa dibatalkan.

Hal ini karena UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang akhirnya menciptakan aturan turunan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah dibekukan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis (25/11) kemarin.

“Sederhananya, penetapan Upah Minimum harus mengesampingkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Mirah kepada Holopis.com, Sabtu (27/11).

Dan untuk kebijakan pengupahan, Mirah menyebut bahwa semuanya harus dikembalikan kepada Undang-Undang sebelumnya.

“Aturan penetapan Upah Minimum harus kembali pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan,” tegasnya.

Penganuliran PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut juga menyebutkan, bahwa persoalan upah adalah program strategi nasional yang jelas berdampak luas.

“Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 36 tahun 2021 menyatakan bahwa pengupahan sebagai upaya mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan merupakan program strategis nasional,” terangnya.

Dan di dalam amar Putusan MA pun, ada perintah bahwa pemerintah tidak boleh mengeluarkan regulasi apapun yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk membekukan segala kebijakan yang masuk di dalam klasifikasi tersebut.

“Berdasarkan putusan MK Nomor 91 Tahun 2021 amar ke-tujuh yang menyatakan menangguhkan segala kebijakan strategis dan berdampak luas,” tandasnya.