Selasa, 14 Januari 2025

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepolisian mengatakan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan vanessa dan sang sumai di Tol Jombang, terancam hukuman hingga 12 tabun penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Tubagus Joddy terancam hukuman sampai 12 tahun penjara. “Kalau (pasal) 310, enam tahun dan 311 ancaman 12 tahun,” kata dia Kamis (11/11).

Joddy akan dikenakan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Gatot, kini Joddy telah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur. “Ditahan di Polres Jombang,” kata dia.

Nama Joddy menjadi sorotan lantaran sebelum kecelakaan ia terekam mengunggah sebuah video di akun Instagram pribadinya yang menampilkan dirinya mengemudikan kendaraan yang ditunggangi Vanessa dan keluarga dengan kecepatan tinggi.

Polda Jawa Timur telah memerika sopir pribadi Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy (24) guna mengungkap penyebab kecelakaan yang terjadi di Tol Nganjuk.

Berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa Joddy mengendarai Mitsubishi Pajero Sport dengan kecepatan 130 kilometer per jam.

“Driver menyatakan kecepatannya 130 kilometer per jam,” kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy dalam keterangannya, Minggu (7/11/2021).

Sebelumnya, mobil yang ditumpangi oleh artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 ruas Toll Road Jombang-Mojokerto, Kamis, 4 November lalu sekitar pukul 12.36 WIB.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral