JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto menyampaikan respon pemerintah terkait dengan putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja yang dilakukan judicial review oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya.
Di dalam amar putusan, hakim MK berpendapat bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, dimana UU tersebut tidak serta merta dibatalkan dan dicabut, melainkan tetap berjalan walaupun perlu dilakukan perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun, akan tetapi pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan apapun terkait dengan UU tersebut.
Atas amar putusan MK tersebut, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah sangat menghormatinya. Dan pemerintah tidak akan menerbitkan aturan apapun dari UU tersebut yang bersifat strategis dan berdampak luas.
“Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang Undang Cipta Kerja,” jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/11).
Kemudian, Ketua Umum DPP Partai Golkar itu menyatakan, bahwa pemerintah akan menyiapkan materi perbaikan yang diperintahkan oleh majelis hakim MK tersebut.
“Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” tandasnya.
Perlu diketahui, bahwa di dalam sidang pembacaan putusan hasil gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), majelis hakim menerima sebagian gugatan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan oleh pemohon dari kalangan buruh.
Di dalam amar putusan, Salah satunya adalah MK memerintahkan agar pemerintah dan DPR RI segera memperbaiki UU tersebut. Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama 2 tahun.
“Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di gedung MK, Kamis (25/11).
Dan jika dalam tenggat waktu 2 tahun tersebut perbaikan UU Cipta Kerja tak kunjung dilakukan maka secara otomatis UU tersebut batal secara hukum.
“Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” imbuhnya.