JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya mengklaim bahwa pihaknya baru akan mengeluarkan izin reuni 212 setelah mendapatkan surat rekomendasi Satgas Covid ke panitia pelaksana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, rencana aksi yang akan digelar pada 2 Desember 2021 di titik pusat kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat itu masih terkendala kepada surat rekomendasi Satgas Covid.
“Salah satunya itu (surat rekomendasi Satgas Covid-19) yang belum dipenuhi,” kata Zulpan, Kamis (25/11).
Selain itu, masih ada syarat administrasi yang belum dipenuhi pihak penyelenggara, mulai dari proposal kegiatan sampai dengan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Oleh karena itu, Polda Metro pun, lanjut Zulpan, belum menerbitkan izin kegiatan karena ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi panitia.
“Kami belum memberikan izin rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan belum dipenuhi,” tukasnya.
Dengan tidak diterbitkannya izin tersebut, Zulpan kemudian berharap aksi massa dapat mengerti situasi dan kondisi saat ini serta tidak nekat dalam melakukan aksi reuni 212.
“Mari semuanya memahami dan mengerti situasi pandemi Covid-19 ini. Masyarakat juga diharap memiliki empati, karena kerumunan yang terjadi bisa berpotensi pada penyebaran Covid-19,” imbaunya.