JAKARTA, HOLOPIS.COM Aturan tetang pemberian layanan fasilitas umum oleh BUMN-BUMN, ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/MBU/11/2021 oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

SE tersebut mengatur, tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN. Tertulis dalam SE itu, Erick Thohir perintahkan kepada seluruh BUMN untuk menggratiskan fasilitas umum yang diberikan.

“Pemberian layanan oleh BUMN yang di dalamnya terdapat Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani bagi masyarakat yang menggunakannya. (Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna),” tulis SE tersebut, yang dikutip Holopis.com, Jumat (26/11).

Selain itu, setiap BUMN juga harus memastikan semua fasilitas baik yang umum maupun sosial diawasi. Agar fasilitas yang ada, memadai dan terawat dengan baik agar menjadi bagian dari standar kualitas layanan yang dilakukan BUMN.

“Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini,” tulis SE yang mulai berlaku pada 24 November 2021.

Keluarnya SE itu, dikarenakan sebelumnya Erick Thohir marah ke Pertamina usai menemukan fasilitas toilet di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) atau Pom bensin tidak gratis.

Lantas Erick meminta direksi Pertamina, untuk menggratiskan fasilitas toilet diseluruh SPBU milik Pertamina.