JAKARTA, HOLOPIS.COM – Rusia saat ini sedang mengivestigasi terhadap Netflix setelah muncul komplain terkait konten LGBT, demikian dilansir dari Reuters (25/11).
“Menurut saya, tindakan oleh Netflix yang menampilkan contoh untuk anak dibawah usia, dimana karakter utamanya adalah perwakilan dari komunitas LGBT. Hal tersebut mengandung tanda-tanda pelanggaran administrative berdasarkan Bagian 2 Seni. 6.21 dari Kode Pelanggaran Administratif Federasi Rusia.” Kata Komisaris Rusia, Olga Baranets.
Komisaris Publik, Olga Baranets, mengajukan komplain kepada Kementrian Dalam Negeri, bahwa Netflix telah melanggar hukum tahun 2013 yang melarang penyebaran “propaganda tentang hubungan seksual non-tradisional” di antara orang Rusia di bawah usia 18 tahun ketika menyiarkan serial bertema LGBT dengan label 16+.
Banding yang diajukan saat ini sedang dipertimbangkan oleh departemen Kementerian Dalam Negeri Moskow.
Netflix terancam harus membayar denda sebesar $13,400 (Rp 190.293.400,00).
Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini menolak untuk memberikan komentar.
Saat ini, Moskow secara khusus menekan perusahaan-perusahaan teknologi asing, yang oleh para kritikus disebutkan sebagai upaya pihak berwenang Rusia untuk melakukan kontrol yang lebih ketat kepada akses internet di negaranya.