“Dasar hukum untuk membentuk UU Cipta Kerja kembali harus direvisi, UU Nomor 15 tahun 2011 tentang P3, ini UU adalah delegasi dari UUD sehingga UU P3 harus dirubah dulu untuk mengakomodir omnibus law. Kemudian setelaha UU direvisi, maka baru bisa dilakukan ulang pembentukan Cipta Kerja,” papar Said.
Sementara itu, jika harus melakukan perubahan terhadap UU P3, Said menilai batas waktu 2 tahun yang diberikan majelis hakim tidak akan bisa mengakomodir perbaikan UU Cipta Kerja tersebut. Apalagi jika di dalam upaya perubahan UU P3 tersebut masih ada potensi gugatan-gugatan, sehingga akan mempersempit waktu perbaikan UU Cipta Kerja tersebut.
“2 tahun ini adalah waktu yang kita hitung 2021 sampai jelang pemilu 2024. Demi mencari dukungan masyarakat, DPR akan kembali balik badan tidak akan mendukung UU Cipta Kerja, maka bisa jadi UU tersebut batal karena tidak ada dukungan lagi dari elite DPR karena mereka tidak akan mendukung untuk kepentingan mereka mendekati rakyat,” tandasnya.
Atas dasar itulah, ia membaca bawa potensi jalan buntu perbaikan UU Cipta Kerja tersebut bakal terjadi. Apalagi jika sampai 2 tahun waktu yang diberikan majelis hakim, perbaikan UU Cipta Kerja tersebut tidak juga rampung, maka UU akan batal secara otomatis karena inkonstitusional bersyarat menjadi inkonstitusional permanen.
“Kerana perubahan UU CK ini akan menunggu UU P3. Kalau tdk maka perbaikan UU CK tidak akan bisa berjalan. Makanya kalau kita bicara 2 tahun waktunya tidak memadai. Maka dalam bacaan saya, UU Cipta Kerja tidak bisa dilaksanakan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11) siang.
“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar.