SUMSEL, HOLOPIS.COM – Komnas Hak Asasi Manusia dituding bertindak terlalu lama dalam penyelidikan perkara Pelanggaran HAM berat masa kini.
Tudingan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyikapi progres penyelidikan yang belum juga membuahkan hasil.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa hasil penyelidikan oleh Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut,” kata Burhanuddin, Kamis (25/11).
Padahal menurut Burhan, dirinya sudah diingatkan pimpinannya, yakni Presiden Jokowi untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Sebagaimana telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020, bahwa Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum. Oleh karena itu, baik-buruknya penegakan sangat diwarnai oleh kebijakan-kebijakan penegakan hukum kejaksaan.
“Salah satu kebijakan penegakan hukum yang berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum indonesia adalah penyelesaian dugaan pelanggaran HAM Berat masa kini, yang sampai saat ini seolah berhenti, dan tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan,” ungkapnya.
Burhan kemudian malah berkilah bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM lagi- lagi dianggap belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM Berat.
Selain itu, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana dimaksud Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Saudara kandung dari kader PDIP TB Hasanudin itu pun kemudian menyatakan akan mengambil langkah karena kerja yang begitu lambat dari Komnas HAM tersebut.
“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian dan keadilan, serta mengatasi kebuntuan yang terjadi, maka saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM Berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM,” tegasnya.
Burhan kemudian sesumbar dengan langkah penyidikan umum yang akan diambilnya, penanganan perkara yang sudah lama mangkrak itu bisa segera diselesaikan.
“Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini,” pungkasnya.