JAKARTA, HOLOPIS.COM – Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Daan Mogot Jakarta Barat kurang dari 1 jam.
Tahapan dalam setiap proses pembuatan SIM, hanya memakan waktu sekitar 5-10 menit.
“Kita pastikan selesai, proses tidak kurang lebih dari satu jam,” ujar Iptu Ginanjar Tejasasmita, Perwira Administrasi (Pamin) Identifikasi Seksi SIM Subdit Regident Polda Metro Jaya, Rabu (24/11).
Kecepatan proses tersebut, karena sudah ditempatkan beberapa petugas yang siap membantu masyarakat yang akan membuat SIM di Satpas.
Apalagi saat ini, dalam ujian praktek pembuat SIM bisa memilih jenis kendaraan baik manual maupun otomatis atau matic.
Sebagai informasi, biaya pembuatan SIM yang harus dibayarkan jika sudah memiliki surat kesehatan sendiri yakni Rp120 ribu untuk SIM A dan Rp100 ribu untuk SIM C.