JAKARTA, HOLOPIS.COM Tidak puas dengan kenaikan upah minimum tahun 2022 (UMP 2022), apalagi kenaikan ditentukan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Weam menilai, formula perhitungan dengan turunan dari UU Cipta Kerja itu tidak adil karena aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang kini sedang diuji di MK

“Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil. KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Indonesia menolak formula penetapan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/11).

Oleh karena itu, ribuan buruh dari KSPSI akan berunjuk rasa di Jakarta pada Kamis (25/11). Aksi unjukcrasa tersebut, sekaligus mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan putusan gugatan uji materil UU Cipta Kerja atau yang dikenal Omnibuslaw.

“Kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya. Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Aksi tersebut menjadi sebuah rangkaian aksi, yang juga akan dilakukan pada dan 30 November 2021. Namun, rencana aksi besar gabungan dari beberapa konfederasi buruh masih terus dikoordinasikan.

Lanjutnya, Andi instruksikan seluruh anggotanya di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga ketertiban dalam aksi unjuk rasa dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Selain itu, Andi juga menyampaikan, pimpinan Konfederasi Buruh Se-ASEAN (ATUC) ini juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi atau bahkan mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah dalam rangka penetapan upah minimum.