KARAWANG, HOLOPIS.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan kekerasan terhadap suami, menuntut bebas terdakwa bernama Valencya.

“Alasan tuntutan bebas JPU, (karen) terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 a ayat (1) Juncto pasal 5 huruf b UU No. 23/2004 Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak, Selasa (23/11).

Leonard juga menjelaskan, langkah JPU sebelumnya dalam replik juga telah menarik tuntutan 1 tahun penjara, yang dibacakan (11/11) lalu seusai  menguraikan fakta-fakta yang didapatkan dari keterangan saksi, saksi a de charge, ahli, barang bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Serta, pembelaan yang diajukan Terdakwa dan Penasihat Hukum pada tanggal 18 November 2021.

Jaksa Penuntut Umum tegaskan penarikan kembali tuntutan 1 tahun mengacu pada Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Jaksa Agung, menurut Kapuspenkum, mengingatkan Jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya menggunakan hati nurani

“Selain itu, bekerja dengan penuh profesional, berintegritas dan loyalitas untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran,” tegasnya.

Valencya
Valencya bersama kuasa hukumnya di PN Karawang.

Terkait tuntutan bebas tersebut, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara pun kemudian dikembalikan ke masing masing pihak yang berperkara.

Sementara itu, sampai dengan saat ini belum ada kelanjutan dari nasib para Jaksa yang sempat menyusun dan ikut dalam persidangan Valencya.

Baru sebatas mutasi terhadap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar yang menjadi Jaksa Fungsional di Jambin.

Sementara, 8 orang jaksa lain tidak diketahui kabar juga dua tingkat pejabat di atas dari oknum jaksa nakal tersebut.

Kasus Valencya menuai polemik di jagat dunia maya, lantaran istri marah karena lihat suami pulang ke rumah dalam keadaan mabok dituntut 1 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di PN Karawang.