JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Prof Mohammad Mahfud MD menyampaikan, bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.
Somasi tersebut disampaikan agar kedua obligor tersebut segera menunjukkan i’tikad baiknya melakukan pemenuhan kewajibannya dalam kasus BLBI tersebut.
“Satgas BLBI telah mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya,” kata Mahfud MD dalam keterangannya secara resmi di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/11).
Ia juga memastikan bahwa negara akan mengambil langkah tegas melalui jalur hukum jika para obligor tersebut tak segera menunjukkan i’tikad baiknya.
“Apabila tidak diindahkan, Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan,” tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa Kaharudin Ongko adalah salah satu obligor BLBI yang saar ini masih dikejar oleh negara. Utang Kaharudin Ongko kepada negara sebesar Rp8,2 triliun.
Kaharudin Ongko adalah salah satu taipan di era orde baru. Ia saat itu menjabat sebagai Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN) yang juga menjadi penerima aliran dana segar dari BLBI.
Sementara itu, Agus Anwar adalah salah satu obligor BLBI yang saat ini masih diburu oleh pemerintah melalui Satgas Hak Tagih Negara BLBI. Agus Anwar adalah mantan pemilik dari Bank Pelita Istimart.
Agus Anwar dipanggil oleh Satgas BLBI terkait dengan utang BLBI yakni senilai Rp635,4 miliar dalam rangka Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Pelita Istimart, Rp82,2 miliar terkait penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Puspan.
Sedangkan yang terakhir adalah Rp22,3 miliar. Agus Anwar dalam perkara ini adalah penjamin dari PT Bumisuri Adilestari.