JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sejumlah daerah di indonesia sudah menetapkan upah minimum provisni (UMP) 2022, Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sebesar 1,09 persen. Hal tersebut tidak sesuai dengan keinginan buruh, yang sebelumnya menuntut kenaikan UMP sebesar 7-10 persen. Lalu apakah kenaikan 1,09% adalah keputusan yang tepat dari pemerintah? Ruang Tamu akan membahasnya, dengan tema ” Pro Kontra UMP 2022, Pro Buruh Atau Penguasa?”
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.