JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sejumlah daerah di indonesia sudah menetapkan upah minimum provisni (UMP) 2022, Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sebesar 1,09 persen. Hal tersebut tidak sesuai dengan keinginan buruh, yang sebelumnya menuntut kenaikan UMP sebesar 7-10 persen. Lalu apakah kenaikan 1,09% adalah keputusan yang tepat dari pemerintah? Ruang Tamu akan membahasnya, dengan tema ” Pro Kontra UMP 2022, Pro Buruh Atau Penguasa?”