JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Prof Mahfud MD menyampaikan kabar terbar terhadap upaya hak tagih yang dilakukan oleh Satgas BLBI. Salah satunya adalah upaya penagihan terhadap obligor Sjamsul Nursalim.
Ia mengatakan bahwa mantan pemilik Bank penerima dana segar BLBI tersebut sudah mulai melakukan pembayaran terhadap utang.
“Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji pada tanggal 11, 17 dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar,” kata Mahfud dalam konferensi persnya, Senin (22/11).
Uang yang disetorkan kepada negara melalui Satgas BLBI tersebut sudah termasuk dari biaya pengurusan piutang.
“Ini sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen,” ujarnya.
Sjamsul dibilang cukup kooperatif. Ia menyelesaikan tanggung jawabnya kepada negara melalui kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura. Tanggungan Sjamsul kepada negara sebesar Rp517,72 miliar.
Mahfud menyampaikan apresiasi kepada para obligor dan debitur yang masih memiliki i’tikad baik untuk membayar dan melunasi utangnya kepada negara.
“Pemerintah mengapresiasi kepada sejumlah obligir dan debitur yang sudah memenuhi panggilan Satgas BLBI dan menyatakan akan melunasi utangnya. Juga kepada para obligor dan debitur yang sudah melakukan i’tikad baik dengan melakukan pembayaran sebagian dari kewajibannya,” pungkasnya.