JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sangat serius perangi praktik mafia tanah, mengingat saat ini kasus penyalahgunaan sertipikat tanah oleh mafia tanah masih kerap terjadi di tengah masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, mengatakan untuk mengatasi mafia tanah maka salah satunya dilakukan perbaikan sistem melalui digitalisasi di Kementerian ATR/BPN agar dapat menutup celah penipuan yang dilakukan oleh mafia tanah.

“Oleh sebab itu, kita terus berusaha memperbaiki sistem mulai dari sertipikat elektronik, aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa didownload masyarakat untuk mengecek tanahnya, serta memperkenalkan antrean online melalui fitur Loketku sehingga masyarakat bisa mengurus sendiri dan mengatur jadwal kedatangan di Kantor Pertanahan,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN seperti dilansir dari atrbpn.go.id, Senin (22/11).

Sofyan A. Djalil juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN sangat serius memerangi mafia tanah, sebab jika mafia tanah menang maka akan semakin rumit ke depannya.

Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, serta lembaga pemerintah lainnya. Dengan harapan praktik jahat yang dilakukan para mafia tanah akan berkurang dan hilang meskipun membutuhkan waktu.

Ia juga menambahkan, terkait dengan permasalahan mafia tanah yang sedang menimpa seorang pesohor Nirina Zubir. Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, jika yang terjadi salah satunya akibat ulah dari mafia tanah, yaitu oknum dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Oleh karena itu, ia akan lebih memperketat serta menindak tegas PPAT agar tidak terlahir kembali oknum-oknum yang terlibat dalam kasus mafia tanah.

“Mafia tanah hingga kini masih merajalela. Hal tersebut terjadi salah satunya karena jaringan mereka yang luas, mulai dari oknum PPAT, penegak hukum, pengadilan hingga Kementerian ATR/BPN. Jika PPAT terlibat dan terbukti maka akan langsung dipecat dan dicopot izinnya, begitupun dengan pegawai Kementerian ATR/BPN karena sebenarnya tugas mereka ialah diperintahkan oleh negara untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati mempercayakan sertipikat tanah atau dokumen penting lainnya, serta diharapkan dapat menggunakan lembaga yang sudah kredibel.

Ia juga menambahkan, jika ada masyarakat yang ingin membeli tanah harus berhati-hati juga. Jangan sembarangan membeli tanah karena jika memang tanah bermasalah maka kepemilikannya bisa dibatalkan dan diproses secara hukum.