JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kasus penganiayaan oknum Satpol PP Gowa terhadap sepasang suami istri Nur Halim dan Riyana, ketika operasi PPKM saat Juli lalu.
Sepasang suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Gowa, lantaran mengaku secara terang-terangan bahwa istrinya, Riyana, tengah hamil.
Kerja sama dengan suami, mereka menegaskan bahwa Riyana memang tengah hamil dengan bukti perut yang besar.
“Iya hasil gelar perkara ditetapkan tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman.
Dalam siaran langsung yang ditonton oleh ribuan orang, Nur Halim mengatakan istrinya hamil sembilan bukan.
Namun, hasil tes USG di Rumah Sakit Ibnu Sina berkata lain.
BMI pun ikut geram atas kebohongan Nur Halim dan Riyana.
“Kami telah melaporkan ini ke Polres Gowa. Kami membawa alat bukti salah satunya bukti rekaman video live Facebook si Ivan yang menyatakan istrinya itu tidak hamil,” kata Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muh Zulkifli di Mapolres.
Sebelumnya, tersangka mengaku hamil usai dianiaya oleh mantan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Mardani Hamdan.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 14 ayat (1) UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal berita bohong dan atau pasal 45 A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran kabar bohong melalui transaksi elektronik.