JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kali ini Ruang Tamu Holopis akan membahas mengenai kontroversi isi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Dimana di dalam isinya berisi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Tudingan dari berbagai pihak bahwa isi Permen itu seakan melegaklkan zina di dunia kampus. Lantas bagaimana sebenarnya isi Permen tersebut?.
Kita akan membahasnya bersama narasumber:
1. Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra Prof Djohar Arifin Husin
2. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar
3. Sekertaris Majelis Diklitbang Pimpinan Pusat Muhamadiyah, Muhammad Sayuti
4. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Semoga tayangan ini bisa bermanfaat bagi sobat holopis.