JAKARTA, HOLOPIS.COM – Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) lakukan aksi, mendesak Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk segera batalkan Surat Edaran (SE) terkait kenaikan upah minimum. Ratusan buruh yang datang dari berbagai wilayah tersebut, berharap kenaikan upah tahun 2022 bisa diatas 1,09 persen seperti yang tertuang dalam SE Menaker.

“SE itu tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan publik, tapi hanya bisa digunakan untuk instansi,” ujar Nining Elitos, Ketua Umum KASBI dari atas mobil komando, Jumat (19/11).

Menurut Nining, aspirasi yang disampaikan adalah untuk kesejahteraan kaum buruh dan juga rakyat Indonesia. Jika masih tidak didengarkan, maka sejarah ditahun 2012 bisa terulang.

“Jika daya beli konsumsi mau tinggi, maka sejahterakanlah rakyat Indonesia. Kalau begini terus, apakah kita mau diam. Apakah kita akan mengulamg sejarah tahun 2012 lalu,” katanya.

Kaum buruh berharap, agar pemerintah bisa berpihak kepada kaum buruh dalam membuat sebuah regulasi atau kebijakan. “Kami sampaikan, hentikan dalam keluarkan kebijakan karena kepentingan untuk kaum kapitalis, jangan sampai kami akan menggunakan cara kita sendiri,” sambung Nining.

Sebelumnya, buruh FSPMI juga melakukan aksinya di depan kantor Kemenakertrans. Mereka juga menuntut, agar SE Menaker yang dikeluarkan dengan kenaikan upah 1,09 persen segera dicabut.

Jika tidak dicabut, maka buruh akan laksanakan mogok nasional dengan cara berenti produksi disetiap pabrik – pabrik.