JAKARTA, HOLOPIS.COM – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengkritik keputusan pemerintah yang hanya menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara rata-rata nasional sebesar 1,09 persen.
Pasalnya, besaran itu dinilai tak cukup untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh.
Menurutnya, besaran kenaikan upah minimum itu tidak bisa membuat buruh memenuhi kebutuhan sehari-harinya ke depan.
“Kalau naik 1,09 persen, rasanya tidak bisa mengimbangi kenaikan kebutuhan dasar hidup teman-teman pekerja,” ujar Kurniasih, Kamis (18/11).
ia meminta agar pemerintah bisa mengkaji kembali keputusan tersebut. Dalam kajian, sambungnya, ada baiknya pemerintah mengundang serikat pekerja atau buruh untuk berkomunikasi.
Pasalnya, kebijakan ini menyangkut hak-hak pekerja. Komisi XI pun, katanya, sudah memberitahu soal masukan ini kepada pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sehingga kebijakan sudah atas dasar dialog,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Konfederasi Serikat Perburuhan Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan UMP 2022 di kisaran 7-8 persen. Permintaan ini didasari oleh survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh para buruh.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menetapkan kenaikan UMP 2022 secara rata-rata nasional sebesar 1,09 persen.
Namun, besaran kenaikan UMP per provinsi tergantung pada penetapan gubernur yang akan diumumkan paling lambat pada 20 November 2021.