yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Syarat Perjalanan Selama Natal-Tahun Baru Diatur Menhub dan Kapolri

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, syarat perjalanan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan diatur oleh Menteri Perhubungan dan Kapolri.

Saat ini, penyusunan syarat-syarat yang dimaksud masih dalam koordinasi secara intensif.

“Syarat perjalanan nanti akan diatur lebih lanjut oleh Pak Menhub dan Pak Kapolri. Jadi sekarang sedang koordinasi intensif. Tapi Insya Allah tidak ada hal-hal yang prinsip, bukan beban yang prinsipil,” ujar Muhadjir, Kamis (18/11).

Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir juga menyebutkan bahwa pada saat periode libur Nataru tidak akan ada penyekatan. Hal tersebut, menurut dia, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet.

“Intinya sesuai arahan presiden tidak ada penyekatan. Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.

Dengan demikian, Muhadjir meminta masyarakat merencanakan kegiatan libur Natal dan Tahun Baru yang bersifat keluarga tetapi nyaman dan gembiranya tetap terjaga.

Muhadjir sebelumnya menjelaskan, kebijakan khusus untuk libur Nataru nanti akan menerapkan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku pada PPKM Level 3. Meski demikian, dia menegaskan bukan berarti daerah yang sudah berstatus PPKM Level 1 diturunkan lagi levelnya ke level 3.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral