JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, bahwa pihaknya sudah memegang bukti kuat pasca menetapkan Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamid sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme.
“Penyidik Densus 88 Antiteror sudah memiliki bukti-bukti cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11).
Ia juga menyebut bahwa aktivitas-aktivitas mereka sudah tercatat dan bisa menjadi bukti kuat untuk menyeret ketiganya ke ranah persidangan nantinya.
“Melihat dari peran dan keterlibatan yang bersangkutan. Jadi fokus penyidik adalah keterlibatan para tersangka dalam keterlibatan tindak pidana terorisme,” jelasnya.
Kemudian, ia juga menegaskan bahwa di dalam bukti-bukti yang dimiliki oleh tim penyidik dari Densus 88, bahwa ketiganya terafiliasi dengan organisasi Jamaah Islamiyah (JI) yang merupakan kelompok teroris di Indonesia.
Farid Okbah yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) tercatat sebagai Dewan Syariah atau sesepuh dari organisasi JI. Begitu juga dengan Zain An Najah.
Sejauh ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kasus tindak pidana terorisme. Dan Polri juga masih terus mendalami sekaligus melakukan perbagai penggeledahan untuk memperkuat alat-alat bukti yang sudah ada.
Perlu diketahui, bahwa baik Farid, Zain dan Anung telah ditangkap oleh tim dari Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88) Mabes Polri pada hari Selasa 16 November 2021 pagi di kawasan Bekasi, Jawa Barat.