JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar resmi mengelurkan maklumat terkait dengan ditangkapnya salah satu anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Zain An-Najah oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri (Densus 88) terkait dengan dugaan sebagai jaringan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
“MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata kiai Miftachul Akhyar dalam surat yang dirilis pada hari Rabu (17/11).
Di dalam suratnya itu, MUI menyatakan bahwa penonaktifan Zain An Najah adalah sebagai bentuk penghormatan lembaga berkumpul para Ulama Islam itu terhadap proses hukum yang berjalan.
Sekaligus, kiai Miftachul Akhyar juga meminta agar Zain An-Najah bisa diperlakukan sebaik mungkin untuk menjalani proses hukum yang adil.
“MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil,” ujarnya.
Lebih lanjut, kiai Miftachul Akhyar menegaskan bahwa tudingan terhadap Zain An Najah dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana terorisme sama sekali tidak ada kaitannya dengan MUI sebagai kelembagaan, melainkan murni tanggung jawab yang bersangkutan secara pribadi.
“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI,” tegasnya.
Kemudian, MUI juga meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi apalagi sengaja memprovokasi yang membuat situasi semakin tidak kondusif.
“MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu,” serunya.